Koreksi Pasal 14A
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERKAIT ISI SIARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KPI mengenakan sanksi denda administratif, Lembaga Penyiaran berhak mengajukan keberatan secara tertulis atas putusan pengenaan sanksi denda administratif, paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak putusan pengenaan sanksi denda administratif dibacakan.
(2) Dalam hal Lembaga Penyiaran mengajukan keberatan terhadap sanksi denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPI menunda pelaksanaan putusan sanksi denda administratif.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
