Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERKAIT ISI SIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan KPI ini yang dimaksud dengan: 1. Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh KPI sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional. 2. Standar Program Siaran adalah standar isi siaran yang berisi tentang batasan-batasan, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran, serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran INDONESIA. 3. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. 4. Siaran Iklan Layanan Masyarakat yang selanjutnya disebut Siaran ILM adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita- cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut. 5. Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. 6. Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. 7. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. 8. Program Siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran. 9. Isi Siaran adalah muatan yang terdapat pada Program Siaran. 10. Temuan Dugaan Pelanggaran Isi Siaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil pemantauan KPI melalui sistem pemantauan terhadap Isi Siaran yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran serta peraturan lainnya yang terkait dengan Penyiaran. 11. Aduan Dugaan Pelanggaran Isi Siaran yang selanjutnya disebut Aduan adalah masukan atau informasi dari masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran isi Siaran dengan menyertakan identitas yang jelas disertai dengan uraian dugaan pelanggaran. 12. Rekomendasi Komisi Penyiaran INDONESIA Daerah yang selanjutnya disebut Rekomendasi KPI Daerah adalah hasil penanganan Dugaan Pelanggaran Isi Siaran terhadap Program Siaran Lembaga Penyiaran berjaringan, yang diteruskan ke KPI Pusat untuk ditindaklanjuti. 13. Klarifikasi adalah permintaan keterangan dan penjelasan atas dugaan pelanggaran yang dikenakan jenis sanksi selain teguran tertulis. 14. Hari adalah hari kerja. 15. Komisi Penyiaran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. 16. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 17. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya di singkat LPP adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 18. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik INDONESIA untuk radio dan Televisi Republik INDONESIA untuk televisi. 19. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi. 20. Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah Lembaga Penyiaran Radio atau televisi yang berbentuk badan hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. 21. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan. 22. Sekretaris adalah pimpinan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat. 2. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda