Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan dan/atau tidak melakukan perbaikan yang direkomendasikan dalam evaluasi, KPI dapat menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
