Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN
Teks Saat Ini
Hasil evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada Lembaga Penyiaran paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.
Koreksi Anda
