Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada Lembaga Penyiaran paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.
Koreksi Anda