Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada Menteri. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh Menteri.
Koreksi Anda