Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilakukan dengan memastikan Lembaga Penyiaran mengisi dan memutakhirkan data dan informasi pengembangan program siarannya di aplikasi.
(2) Verifikasi dan validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dilakukan dengan memeriksa dan memastikan keakuratan serta kebenaran data yang disampaikan oleh Lembaga Penyiaran, meliputi pengecekan kelengkapan informasi, validitas data, dan penyesuaian dengan fakta di lapangan jika diperlukan.
(3) Penilaian dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dilakukan dengan menilai data profil Program Siaran Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah diverifikasi dengan menggunakan indikator yang telah ditetapkan sebagai berikut:
a. penilaian terhadap identitas program dilakukan berdasarkan indikator:
1. kejelasan dan konsistensi nama Program Siaran;
2. kesesuaian jenis Program Siaran dengan kategori yang ditetapkan;
3. kecukupan durasi Program Siaran sesuai dengan jenis dan tujuan Program Siaran;
4. konsistensi frekuensi penayangan Program Siaran;
5. ketepatan jadwal tayang dengan target audiens; dan
6. kejelasan deskripsi singkat Program Siaran yang mencakup isi dan tujuan Program Siaran.
b. penilaian terhadap khalayak sasaran dilakukan berdasarkan indikator:
1. kesesuaian profil demografis audiens dengan target Program Siaran; dan
2. relevansi Program Siaran terhadap minat dan preferensi khalayak sasaran.
c. penilaian terhadap asal materi dilakukan berdasarkan indikator:
1. kejelasan sumber materi Program Siaran, termasuk produksi sendiri, kerja sama, atau pembelian lisensi;
dan
2. kepatuhan terhadap hak cipta dan perizinan materi.
d. penilaian terhadap pola siaran dilakukan berdasarkan indikator:
1. konsistensi pola acara harian;
2. konsistensi pola acara mingguan; dan
3. frekuensi serta dampak perubahan jadwal penayangan Program Siaran terhadap audiens; dan
e. penilaian terhadap daya saing dilakukan berdasarkan indikator:
1. analisis terhadap Program Siaran sejenis dari lembaga penyiaran lain;
2. keunggulan kompetitif Program Siaran dibandingkan dengan Program Siaran sejenis;
3. keberlanjutan strategi peningkatan daya saing Program Siaran;
4. penghargaan atau apresiasi yang diterima Program Siaran; dan
5. kepatuhan lembaga penyiaran terhadap aturan yang ditunjukkan dengan minimnya sanksi administratif yang diterima.
(4) Penyusunan laporan dan hasil evaluasi mencakup penilaian akhir terhadap Program Siaran dan rekomendasi perbaikan jika diperlukan dengan tujuan untuk memberikan masukan konstruktif kepada Lembaga Penyiaran guna meningkatkan kualitas Program Siaran.
Koreksi Anda
