Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPI melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan penyiaran aspek pengembangan program 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi dilakukan terhadap profil Program Siaran dengan jangka waktu mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Evaluasi dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan data dan informasi profil program siaran; b. verifikasi dan validasi data; c. penilaian dan analisis; dan d. penyusunan laporan dan hasil evaluasi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim evaluasi KPI. (5) Tim evaluasi KPI mempunyai tugas: a. memeriksa dan memastikan keakuratan serta kebenaran data yang disampaikan oleh Lembaga Penyiaran; b. melakukan penilaian terhadap data yang telah diverifikasi; dan c. menyusun laporan yang mencakup penilaian akhir terhadap Program Siaran dan rekomendasi perbaikan. (6) Pembentukan dan uraian tugas tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan KPI.
Koreksi Anda