Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN
Teks Saat Ini
(1) Profil Program Siaran Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. identitas program
b. khalayak sasaran,
c. asal materi,
d. pola siaran; dan
e. daya saing.
(2) Identitas program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. nama program, yang memuat nama resmi dari Program Siaran yang ditayangkan;
b. jenis program, yang memuat kategori dari program tersebut, seperti berita, hiburan, pendidikan, olahraga, dan/atau kategori lainnya;
c. durasi program, yang memuat panjang waktu setiap episode program tersebut, biasanya dalam hitungan menit atau jam;
d. frekuensi penayangan, yang memuat seberapa sering program tersebut ditayangkan, misalnya harian, mingguan, atau bulanan;
e. jadwal tayang, yang memuat hari dan jam tayang program tersebut di saluran TV atau radio.
f. deskripsi singkat program, yang memuat ringkasan singkat tentang isi dan tujuan dari program tersebut;
(3) Khalayak sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. profil demografis, yang memuat paling sedikit informasi tentang karakteristik penonton seperti usia, jenis kelamin, lokasi; dan
b. minat dan preferensi khalayak, yang memuat ketertarikan dan preferensi dari penonton yang menjadi target.
(4) Asal materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
a. sumber materi, yang memuat asal-usul materi program, apakah produksi sendiri, hasil kerja sama, atau pembelian lisensi; dan
b. hak cipta dan perizinan, yang memuat kepemilikan hak cipta dan izin yang terkait dengan materi program;
(5) Pola siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat:
a. pola acara harian, yang memuat jadwal penayangan program secara harian;
b. pola acara mingguan, yang memuat jadwal penayangan program secara mingguan; dan
c. perubahan jadwal, yang memuat informasi mengenai perubahan jadwal penayangan program jika ada.
(6) Daya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat:
a. analisis kompetisi, yang memuat evaluasi terhadap program sejenis dari stasiun lain;
b. keunggulan kompetitif, yang memuat faktor yang membuat program lebih unggul dibandingkan kompetitor;
c. strategi peningkatan daya saing, yang memuat rencana untuk meningkatkan daya saing program;
d. apresiasi atau penghargaan yang diberikan pada Program Siaran yang bersangkutan; dan
e. sanksi administratif yang dikenakan terhadap Program Siaran yang bersangkutan.
Koreksi Anda
