Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAJUAN REKOMENDASI PENCABUTAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARANKARENA TIDAK MELAKUKAN SIARAN
Teks Saat Ini
(1) KPI mengajukan surat rekomendasi pencabutan IPP terhadap LPS, LPK, atau LPB yang melanggar ketentuan tidak melakukan siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada Menteri dengan melampirkan:
a. berita acara rapat pleno KPI khusus rekomendasi pencabutan IPP terhadap LPS, LPK, atau LPB yang bersangkutan; dan
b. kronologi LPS, LPK, atau LPB tidak melakukan siaran.
(2) Ketentuan mengenai format surat rekomendasi pencabutan IPP, format berita acara rapat pleno KPI khusus rekomendasi pencabutan IPP, dan format kronologi tidak melakukan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
