Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAJUAN REKOMENDASI PENCABUTAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARANKARENA TIDAK MELAKUKAN SIARAN
Teks Saat Ini
(1) LP wajib melakukan siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) LPS, LPK, atau LPB yang tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah dikenakan sanksi administratif.
(3) Akumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) periode IPP.
(4) Perhitungan jumlah hari dalam 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan 90 (sembilan puluh) hari kalender.
(5) Tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif yaitu tidak melakukan siaran selama 90 (sembilan puluh) hari kalender secara berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) periode IPP.
(6) LP melakukan siaran terhitung selama 1 (satu) hari bilamana melakukan siaran selama lebih dari 50% (lima puluh persen) waktu siaran per hari.
(7) Perhitungan waktu siaran per hari LP berdasarkan laporan hasil pengawasan dan/atau pemantauan KPI.
Koreksi Anda
