Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAJUAN REKOMENDASI PENCABUTAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARANKARENA TIDAK MELAKUKAN SIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Komisi Penyiaran INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran. 2. Lembaga Penyiaran yang selanjutnya disingkat LP adalah Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan. 3. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi. 4. Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah Lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. 5. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 7. Komisi Penyiaran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Koreksi Anda