Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e merupakan rapat yang diselenggarakan oleh KPI Pusat yang dihadiri oleh seluruh Anggota KPI Pusat dan KPI Daerah untuk MENETAPKAN rekomendasi kebijakan dan/atau rancangan peraturan KPI yang terkait dengan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPI. (2) Rapat koordinasi nasional diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda