Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Rapat pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d merupakan rapat yang diselenggarakan oleh KPI Pusat dan dihadiri oleh seluruh Anggota KPI Pusat, ketua dan wakil ketua KPI Daerah, Sekretaris KPI Pusat, dan Sekretaris KPI Daerah.
(2) Rapat pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
