Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan rapat yang diselenggarakan oleh bidang sesuai dengan pembidangan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban Anggota KPI.
(2) Rapat koordinasi dipimpin oleh koordinator bidang atau anggota bidang yang ditunjuk oleh koordinator bidang.
(3) Rapat koordinasi dapat melibatkan:
a. yang terkait dengan pembidangan; dan/atau
b. sekretariat dan Tenaga Ahli.
Koreksi Anda
