Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Rapat KPI terdiri atas:
a. Rapat Pleno;
b. rapat koordinasi;
c. rapat kerja;
d. rapat pimpinan; dan
e. rapat koordinasi nasional.
(2) Pengambilan keputusan dalam Rapat KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(3) Pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan jumlah peserta rapat memenuhi minimal 2/3 (dua pertiga) kuorum.
(4) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
(5) Keputusan berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat.
Koreksi Anda
