Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Anggota KPI melalui Rapat Pleno.
(2) Ketua KPI berdasarkan Rapat Pleno memberikan evaluasi secara berkala kepada sekretaris atas kinerja sekretariat dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
(3) Rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada atasan sekretariat.
Koreksi Anda
