Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, sekretariat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan Anggota KPI. (2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh sekretariat melalui pelaporan semua kegiatan sekretariat pada Rapat Pleno KPI yaitu: a. pelaksanaan semua keputusan KPI yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya; b. konsultasi dan koordinasi berkaitan tugas dan fungsi sekretariat sesuai dengan visi, misi, rencana strategis, dan kebijakan KPI; c. konsultasi dan koordinasi berkaitan perencanaan, pengalokasian, dan penggunaan anggaran; d. penyampaian informasi tentang realisasi anggaran dan program kerja; e. konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan pengisian atau perpindahan pegawai atau pejabat Sekretariat KPI sesuai kebutuhan organisasi KPI; dan f. koordinasi berkaitan dengan penugasan dinas Sekretariat KPI dengan Anggota KPI.
Koreksi Anda