Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPI Daerah dibantu oleh Sekretariat KPI Daerah. (2) Pembentukan serta tugas dan fungsi Sekretariat KPI Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda