Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat KPI Pusat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan KPI Pusat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan;
b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum KPI;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama;
d. pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran;
e. pengelolaan data dan informasi;
f. fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan;
g. fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
h. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan kepegawaian.
Koreksi Anda
