Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat KPI Pusat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan KPI Pusat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum KPI; c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama; d. pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran; e. pengelolaan data dan informasi; f. fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; g. fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan h. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan kepegawaian.
Koreksi Anda