Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat KPI Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Susunan organisasi Sekretariat KPI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
