Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban, KPI Pusat dibantu oleh Sekretariat KPI Pusat. (2) Sekretariat KPI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pendukung yang membantu KPI Pusat dalam menyelenggarakan urusan kesekretariatan di lingkungan KPI Pusat. (3) Sekretariat KPI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KPI Pusat, dan secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda