Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran etika kolegial Anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), KPI dapat membentuk tim pemeriksa etika kolegial di tingkat pusat maupun daerah berdasarkan keputusan Rapat Pleno.
(2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Anggota KPI Pusat dan 4 (empat) orang eksternal dengan memperhatikan unsur:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
2. pemerintah;
3. masyarakat penyiaran; dan
4. akademisi.
b. 1 (satu) orang Anggota KPI Daerah dan 4 (empat) orang eksternal dengan memperhatikan unsur:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
2. pemerintah daerah;
3. masyarakat penyiaran; dan
4. akademisi.
(3) Dalam hal KPI Daerah belum dapat membentuk tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPI Daerah dapat meminta penyelesaian dugaan pelanggaran etika kolegial kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda
