Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPI wajib menjunjung etika kolegial dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban.
(2) Etika kolegial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjaga integritas, adil, dan profesional bagi Anggota KPI.
Koreksi Anda
