Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPI mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasi secara internal program dan kegiatan sesuai tanggung jawabnya;
b. melaksanakan program dan kegiatan sesuai tanggung jawabnya;
c. menjalankan delegasi tugas dan kewenangan yang dilimpahkan kepadanya; dan
d. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan sesuai tanggung jawabnya.
(2) Anggota yang ditunjuk sebagai koordinator bidang mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merencanakan dan mengembangkan program dan kegiatan sesuai dengan bidangnya; dan
b. memimpin koordinasi, pengawasan, dan evaluasi kebijakan atas pelaksanaan program serta kegiatan sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda
