Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Ketua KPI mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menjaga arah kebijakan serta pelaksanaan program dan kegiatan agar sesuai dengan visi, misi, dan rencana strategis KPI;
b. memimpin KPI dalam mengoordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh program dan kegiatan KPI;
c. memimpin koordinasi terkait hubungan eksternal KPI;
dan
d. melakukan pengawasan terhadap kinerja Sekretariat KPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
(2) Wakil ketua KPI mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu ketua KPI menjaga arah kebijakan serta pelaksanaan program dan kegiatan agar sesuai dengan visi, misi, dan rencana strategis KPI;
b. membantu ketua KPI memimpin KPI dalam mengoordinasi, mengawasi, serta mengevaluasi seluruh program dan kegiatan KPI;
c. memimpin pelaksanaan kegiatan internal KPI;
d. menandatangani peraturan, keputusan dan/atau surat atas nama KPI, apabila ketua KPI berhalangan;
dan
e. mewakili ketua KPI apabila berhalangan.
Koreksi Anda
