Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi KPI terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota. (2) Ketua dan wakil ketua KPI dipilih dari dan oleh Anggota KPI melalui musyawarah dan mufakat dalam Rapat Pleno. (3) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai dalam proses pemilihan ketua dan wakil ketua maka dilaksanakan melalui pemilihan dengan suara terbanyak. (4) Dalam pemilihan ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap Anggota KPI mempunyai hak suara yang sama. (5) Masa jabatan ketua dan wakil ketua ditetapkan selama 1 (satu) periode jabatan KPI dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (6) Ketua dan wakil ketua terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara Rapat Pleno. (7) Berita acara penetapan ketua dan wakil ketua KPI disampaikan kepada: a. PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk KPI Pusat; dan b. Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah, dan KPI Pusat untuk KPI Daerah.
Koreksi Anda