Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana strategis KPI ditetapkan setiap 5 (lima) tahun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (2) Rencana strategis KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan KPI Pusat.
Koreksi Anda