Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Rencana strategis KPI ditetapkan setiap 5 (lima) tahun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2) Rencana strategis KPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan melalui Keputusan KPI Pusat.
Koreksi Anda
