Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
KPI terdiri atas:
a. KPI Pusat yang dibentuk di tingkat pusat; dan
b. KPI Daerah yang dibentuk di tingkat provinsi.
Koreksi Anda
