Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan KPI ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kelembagaan Komisi Penyiaran INDONESIA yang telah berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan KPI ini.
Koreksi Anda
