Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan ini mulai berlaku: a. Ketentuan mengenai pemilihan Anggota KPI Daerah tetap berlaku sampai dengan ditetapkan keputusan KPI Pusat berdasarkan Peraturan KPI ini. b. Ketentuan mengenai logo, logo populer, cap dinas, dan lagu mars tetap berlaku sampai dengan ditetapkan keputusan atau peraturan KPI mengenai atribut.
Koreksi Anda