Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) KPI Pusat dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) KPI Daerah dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
