Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Untuk diangkat sebagai Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan Keputusan KPI Pusat.
(2) Tenaga Ahli secara administratif diangkat oleh Sekretaris KPI Pusat berdasarkan keputusan Rapat Pleno.
Koreksi Anda
