Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Komisi Penyiaran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Penyiaran INDONESIA, untuk selanjutnya disingkat KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
2. Anggota KPI adalah orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan secara administratif ditetapkan oleh PRESIDEN untuk KPI Pusat, serta orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan secara administratif ditetapkan oleh Gubernur untuk KPI Daerah.
3. Anggota Pengganti Antar Waktu adalah calon Anggota KPI yang telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan serta ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagai anggota pengganti antar waktu sesuai dengan urutan hasil uji kepatutan dan kelayakan, yang akan menggantikan Anggota KPI sebelumnya yang berhalangan tetap atau berhenti sebagai Anggota KPI sebelum berakhirnya masa jabatan menurut peraturan perundang-undangan.
4. Sekretariat KPI adalah kelengkapan kelembagaan sebagai pelaksana tugas dan fungsi kesekretariatan yang merupakan alat perangkat pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk melaksanakan dukungan dan/atau fasilitasi pelayanan teknis dan administratif KPI.
5. Tenaga Ahli adalah orang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk memberikan masukan dan pertimbangan sesuai keahliannya kepada KPI.
6. Rapat Pleno adalah rapat yang diselenggarakan secara berkala oleh KPI Pusat dan KPI Daerah untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan kelembagaan dan tata kelola KPI.
Koreksi Anda
