Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip dinilai kembali, dimusnahkan, atau dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. keterangan dinilai kembali ditetapkan apabila arsip dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan; b. keterangan musnah ditetapkan apabila pada masa akhir retensi tersebut tidak memiliki nilai guna lagi bagi Komnas HAM atau kepentingan nasional; dan c. keterangan permanen ditetapkan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan dan penelitian.
Koreksi Anda