Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan masa retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai. (2) Kegiatan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak: a. selesainya hak dan kewajiban; b. kegiatan selesai dipertanggungjawabkan; dan/atau c. setiap tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda