Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penentuan masa retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai.
(2) Kegiatan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak:
a. selesainya hak dan kewajiban;
b. kegiatan selesai dipertanggungjawabkan; dan/atau
c. setiap tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
