Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. 3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara atau yang setingkat dengan lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 4. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 5. Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus guna pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM maupun pelaksanaan dukungan administrasi Sekretariat Jenderal Komnas HAM. 6. Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya sudah menurun guna pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia maupun pelaksanaan dukungan administrasi Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 7. Retensi Arsip adalah waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. 8. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disebut JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. 9. Retensi Aktif adalah jangka waktu penyimpanan arsip aktif di unit pengolah. 10. Retensi Inaktif adalah jangka waktu penyimpanan arsip inaktif di unit kearsipan. 11. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan; memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan menyerahkan arsip statis oleh unit kearsipan ke Arsip Nasional Republik INDONESIA. 12. Jenis Arsip adalah berkas yang dicipta, diatur, dikelola sebagai suatu unit karena berhubungan secara fungsi atau subyek dan merupakan hasil kegiatan yang sama. 13. Nilai guna arsip adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaannya bagi kepentingan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 14. Nilai guna kesejarahan adalah nilai yang mengandung fakta dan keterangan yang digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana organisasi dibentuk, dikembangkan, diatur, dilaksanakannya tugas dan fungsi, serta bagaimana terjadinya peristiwa tanpa dikaitkan secara langsung dengan penciptanya, yaitu informasi mengenai orang, tempat, benda, fenomena, masalah, dan sejenisnya.
Koreksi Anda