Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 20252029
Teks Saat Ini
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Komisi yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.
Koreksi Anda
