Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan Kerja Sama dalam rangka fungsi Setjen.
Koreksi Anda