Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal dalam pengelolaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melaporkan kepada Ketua Komnas HAM dan tidak melalui Sidang Paripurna.
Koreksi Anda