Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diajukan untuk bahan pembahasan usulan Kerja Sama dalam sidang paripurna untuk memperoleh keputusan.
Koreksi Anda