Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan penugasan untuk mendukung pengelolaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, Sekretaris Jenderal berkoordinasi dengan subkomisi.
Koreksi Anda
