Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan penugasan untuk mendukung pengelolaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, Sekretaris Jenderal berkoordinasi dengan subkomisi.
Koreksi Anda