Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan merujuk:
a. materi muatan Kerja Sama; dan
b. kelayakan pelaksanaan Kerja Sama.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melibatkan unit kerja yang menyelenggarakan urusan pengawasan intern.
Koreksi Anda
