Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan evaluasi dalam rangka Kerja Sama fungsi lembaga Komnas HAM dilakukan oleh sidang paripurna berdasarkan laporan dari subkomisi.
(2) Pengawasan dan evaluasi dalam rangka Kerja Sama fungsi Setjen dilakukan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan laporan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan Kerja Sama.
Koreksi Anda
