Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas:
a. perundingan dan/atau pembahasan rencana Kerja Sama dengan calon Mitra Kerja Sama;
b. perumusan naskah Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama dengan calon Mitra Kerja Sama; dan
c. kesepakatan atas isi dari naskah Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama.
(2) Perumusan Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan oleh unit kerja terkait atau Sekretariat Komnas HAM di provinsi, yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan Kerja Sama.
Koreksi Anda
