Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas: a. perundingan dan/atau pembahasan rencana Kerja Sama dengan calon Mitra Kerja Sama; b. perumusan naskah Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama dengan calon Mitra Kerja Sama; dan c. kesepakatan atas isi dari naskah Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama. (2) Perumusan Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh unit kerja terkait atau Sekretariat Komnas HAM di provinsi, yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan Kerja Sama.
Koreksi Anda