Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Kerja Sama dalam Peraturan Komisi ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap kerja sama yang menggunakan alokasi anggaran pada satuan kerja Setjen yang dilaksanakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Koreksi Anda