Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan antara Komnas HAM atau Setjen dan Mitra Kerja Sama.
(2) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. badan hukum di negara lain;
b. organisasi regional atau internasional;
c. badan hukum perdata internasional; dan
d. pihak lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. Naskah Kerja Sama;
b. bentuk kesepakatan tertulis lainnya; atau
c. bentuk kesepakatan tidak tertulis lainnya.
(4) Kerja Sama yang dituangkan dalam bentuk Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa:
a. memorandum of understanding atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan/atau
b. implementing agreement atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda
