Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan antara Komnas HAM atau Setjen dan Mitra Kerja Sama. (2) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. badan hukum di negara lain; b. organisasi regional atau internasional; c. badan hukum perdata internasional; dan d. pihak lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. Naskah Kerja Sama; b. bentuk kesepakatan tertulis lainnya; atau c. bentuk kesepakatan tidak tertulis lainnya. (4) Kerja Sama yang dituangkan dalam bentuk Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa: a. memorandum of understanding atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan/atau b. implementing agreement atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda