Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Kerja Sama dalam rangka fungsi Setjen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. penguatan kesekretariatan; dan
b. pengembangan sumber daya manusia melalui pendanaan, atau bentuk kerja sama program dan kegiatan; dan
c. penguatan lain yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
