Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama dilaksanakan berdasarkan pada asas: a. kesetaraan; b. independensi; c. imparsialitas; dan d. asas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda