Pasal 1
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1468) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.