Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Mediator dapat meminta penilaian ahli untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan berkaitan dengan materi penyelesaian sengketa dalam tahapan Mediasi HAM untuk meminta penilaian ahli sesuai dengan keahliannya.
Koreksi Anda
